Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah - Seri Tuntunan Manasik #1

haji KBIHU Aisyiyah Kebumen

Tiga Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

Seorang muslim yang mengunjungi tanah suci pada musim haji untuk menunaikan rukun Islam ke lima dapat memilih salah satu dari tiga alternatif pelaksanaan ibadah haji yaitu mengerjakan haji tamattu', haji qiran atau haji ifrad. Ketiganya mempunyai kedudukan yang sama. Hal ini seperti terlihat pada pelaksanaan haji Rasululllah shallalahu alaihi wasallam pada musim haji perpisahan (haji wada') dimana sebagian sahabatnya melaksanakan haji tamattu', sebagian lagi melaksanakan haji qiran dan Nabi shallalahu alaihi wasallam sendiri melaksanakan haji ifrad.

Haji Tamattu'

Haji tamattu' adalah pelaksanaan ibadah haji dengan mendahulukan umrah daripada haji. Orang yang melaksanakannya memulai berihram untuk umrah dari miqat. Selanjutnya melaksanakan thawaf dan sa'i untuk umrahnya dan kemudian bertahallul dengan mencukur atau menggunting rambutnya. Usai semua prosesi tersebut maka telah selesailah umrahnya dan ia bebas dari larangan ihram untuk selanjutnya tinggal menunggu dimulainya prosesi haji yaitu pada tanggal 8 Dzulhijjah.

Bagi orang yang melaksanakan haji tamattu', prosesi diawali pada tanggal 8 Dulhijjah dengan berihram untuk niat melaksanakan ibadah haji. Secara tekstual, tamattu' berarti bersenang-senang atau menikmati. Hal tersebut dikarenakan dalam prosesi haji tamattu' seseorang akan menikmati masa istirahat dari ihram di antara dua rangkaian ibadah, yaitu umrah dan haji. Berdasarkan tuntunan, haji tamattu' adalah dilaksanakan oleh orang yang tidak membawa hadyu (binatang sembelihan) dari tempat asalnya. Dalam hal pelaksanaan haji ini, hadyu adalah menjadi dam (disebut juga sebagai dam tamattu').

Haji Qiran

Haji qiran adalah melakukan ihram dari miqat untuk niat melaksanakan ibadah haji dan umrah sekaligus. Hal tersebut berarti rangkaian ibadah umrah ikut termasuk dalam rangkaian ibadah haji. Dan sama halnya seperti orang yang melaksanakan haji tamattu', orang yang melaksanakan haji qiran juga wajib menunaikan dam (disebut sebagai dam qiran).

Haji Ifrad

Haji ifrad adalah cara pelaksanaan ibadah haji yang pelakunya tidak dikenai dam. Haji ifrad dilakukan dengan mendahulukan melaksanakan haji (berihram untuk niat haji) hingga seluruh prosesi haji selesai dan selanjutnya melaksanakan prosesi umrah (berihram untuk niat umrah).

Disarankan bagi jamaah haji asal Indonesia agar melaksanakan haji tamattu'. Hal tersebut disebabkan bahwa jamaah haji asal Indonesia menunaikan ibadah haji dengan tanpa membawa binatang hadyu dari tempat asalnya yakni Indonesia. Selain itu cara tamattu' merupakan cara yang lebih meringankan dalam pelaksanaan ibadah haji disebabkan ada saat jeda tidak daam keadaan berihram.

Meski Rasulullah shallalahu alaihi wasallam menunaikan haji secara ifrad, namun hal itu bukan berarti cara tamattu' kurang afdhal. Pada saat pelaksanaan haji wada', Rasulullah shallalahu alaihi wasallam ingin melaksanakan haji tamattu' jika saja beliau shallalahu alaihi wasallam tidak membawa binatang hadyu.


Sumber:

  1. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2007. Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Pimpinan Pusat 'Aisyiyah bekerjasama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamadiyah
أحدث أقدم