Pengantar - Terjemah Al Mughni Fi Fiqhi Al Hajj Wa Al Umrah #2

KBIHU Aisyiyah Kebumen

Bismillahirrahmanirrahiim

Menunaikan Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan kepada setiap muslim yang merdeka, baligh dan berakal. Dalilnya adalah firman Allah ta'ala:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا [آل عمران:97]

Artinya: Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana

Dalil lainnya adalah sabda Nabi shallahu'alaihiwasallam:

أحدث أقدم